INFO BIMTEK KEPEGAWAIAN DAERAH

INFORMASI JADWAL BIMTEK KEUANGAN DAERAH DALAM BENTUK UNDANGAN BIMTEK DIKLATDAN SOSIALISASI YANG DITUJUKAN KE INSTANSI PEMERINTAH DALAM RANGKA MEMANTAPKAN PEMAHAMAN KEPADA PARA PESERTA BIMTEK. BERSAMA INI KAMI LAMPIRKAN JADWAL DAN SUBSTANSI MATERI PILIHAN SERTA PEMBIAYAAN KEGIATAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN.

ADAPUN PILIHAN MATERI :

1. Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan bangsa, telah ditetapkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara berdasarkan merit system.Disamping itu perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah  Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah  Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maka kami dariYayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2014, mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Sistem ManajemenPenilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi KinerjaSKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah dilengkapi SOP serta Sosialisasi UU No. 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”

   klik jadwal di bawah 

2. Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maka kami dari MTC - INDONESIA mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNSdan Aplikasinya Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/InstansiPemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013 serta Simulasi”, yang akan dilaksanakan pada

 klik jadwal di bawah 



3.  Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Untuk memeriksa PNS yang melanggar disiplin PNS maka atasan PNS yang melanggar tersebut dapat memeriksa langsung, namun apabila tingkat pelanggaran hukumannya tingkat sedang sampai berat maka dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Masalah yang banyak terjadi pada saat ini, banyak Atasan dan Pejabat Pemeriksa belum begitu paham tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja PNS dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi dan Profesionalisme sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah yang diselenggarakan pada

klik jadwal di bawah 


4. Ketidak efektifan dan ketidak efisienan organisasi pemerintah dapat disebabkan oleh ketidaksesuaian atau mismatch antara ketersediaan sumberdaya aparatur, baik kualitas maupun kuantitas, dengan tuntutan kebutuhan organisasi. Pemetaan kebutuhan aparatur melalui Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen untuk memotret kondisi ideal organisasi pemerintah antara beban kerja yang diemban dengan jumlah pegawai yang dimiliki.ABK sendiri merupakan first step dalam upaya pengembangan SDM aparatur. Tanpa adanya mapping awal kebutuhan pegawai pada suatu organisasi, upaya pengembangan SDM aparatur dapat menimbulkan kendala baru lainnya yang dapat menyebabkan tidak optimalnya penataan SDM aparatur di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan serta Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi yang diselenggarakan pada

klik jadwal di bawah 


5.  Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) yang diselenggarakan pada

klik jadwal di bawah 


6. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian

klik jadwal di bawah 


7. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

klik jadwal di bawah 


8. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan 

klik jadwal di bawah 




9. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Bimtek Peningkatan Wawasan Keterampilan Dan Sikap Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menghadapi Masa Pra dan Pasca Pensiun

klik jadwal di bawah 


10. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan    Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

klik jadwal di bawah 


11. LAKIP maupun RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.Disamping itu, Perencanaan strategis ( RENSTRA ) merupakan proses berkelanjutan dan sistematis dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipasf dan mengorganisasikannya secara sistematis. RENSTRA terdiri atas visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang difasilitasi oleh BPKP - RI dan Kementerian Keuangan - RI, akan menyelenggarakan Diklat Nasional, dengan Tema : Asistensidalam penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) danPenyusunan RENSTRA (Rencana Strategis) serta Sistem Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (AKIP) ”

klik jadwal di bawah 

Dengan biaya kontribusi :
Rp. 3.500.000,- ( Tiga  juta lima  ratus  ribu  rupiah )/ peserta - tidak menginap
Rp. 4.500.000,-( Empat juta lima ratus ribu rupiah )/ peserta - termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing

Catatan Untuk Fasilitas Peserta:

- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break  dan Lunch ) serta Dinner (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-2 Sesuai jadwal kegiatan


Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi - Telp./Fax. (021) 4308611 - Konf : 081273168888 - 082387444441  Info Diklat (PIN BB :5A210F75)
Email : dedy.diklat@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar